Lamongan- Dewan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) Desa se-Kecamatan Turi resmi dikukuhkan oleh MUI Lamongan di Pendopo Kecamatan pada hari Rabu, (15/07/2026).
Bertugas membacakan SK pengangkatan, Ketua MUI Lamongan Drs. KH. Masyhudan Zakaria, MA kemudian dikukuhkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Lamongan KH. M. Said Khumaidi, SH., M.Pd.I
Dalam sambutan pengarahan, Waketum MUI Lamongan Kiai Said menuturkan bahwa MUI sebagai organisasi terstruktur pusat sampai bawah
“Eksistensi MUI berdirinya 16 Juli 1975 di Jakarta, Pendiri pertama Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau yang lebih dikenal Buya Hamka”. Tuturnya
Ia menambahkan, MUI Lamongan mempunyai kecerdasan dalam membaca struktur dengan membuat MUI Desa.
“MUI Desa adanya di MUI Kabupaten Lamongan, di MUI Kabupaten lain belum ada, ini Kebijakan lokal Alm. Romo KH. Abdul Aziz Choiri”. Tambahnya
Lebih lanjut, Kiai Said memberikan pesan tentang khodimul ummah berhasil karena bisa menjaga shodiqul hukumah.
“Kepala Desa harus bisa berkoordinasi dengan MUI Desa di Kecamatan Turi untuk menyelesaikan tugas keumatan”. Pungkasnya
Selaras dengan Kiai Said, Ketua Umum MUI Kecamatan Turi KH. Ali Mustain menegaskan MUI Desa harus membuat kegiatan keumatan dan memberikan bimbingan.
“Kami berharap setelah dilantik MUI Desa mengadakan kegiatan di Desanya masing-masing dan terus bergerak memberikan bimbingan untuk masyarakat”. Tegas Kiai Ali

Dalam kesempatan yang sama, Camat Turi Moch. Na’im, S.Sos., M.Si. mengingatkan sinergitas ulama dan umaro dalam menciptakan suasana kondusif
“Agenda di Kecamatan Turi secara masal di tahun 2027 adalah pemilihan kepala Desa, potensi ramenya ada. Maka kami berharap ada sinergi anatara ulama dan umara biar di Kecamatan Turi Pilkades bisa berjalan kondusif”. Ucapnya
Hadir dalam kegiatan pengukuhan, pengurus MUI Turi, Kapolsek, Danramil, KUA dan Kepala Desa se-Kecamatan Turi. (red/Han)






