Lamongan- Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) Desa se-Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan masa khidmat 2026-2031 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Brondong, pada hari Rabu (17/06/2026).
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lamongan Drs. H. Tsalits Fahami, MM membacakan Surat Keputusan DP-MUI Kabupaten Lamongan tentang pengangkatan pengurus MUI 10 (sepuluh) Desa, surat ditetapkan di Lamongan, 19 Mei 2026. Selanjutnya sesi pengukuhan dipimpin Wakil Ketua MUI KH. Masnur Arif, SH, seluruh pengurus mengikuti baiat yang diucapkan. Baiat diawali dengan syahadat dan diakhiri hauqalah, kemudian dikukuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum KH. Said Khumaidi, SH., M.Pd.I memberikan arahan MUI Desa bisa berjalan sebagaimana riilnya, slow tapi terukur
“MUI tingkat apapun, apalagi desa tidak ada gajinya tapi kita mempunyai tugas mulia dan utama yaitu amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka semua tugas kita laksanakan seperti biasa dan terukur” Tutur Kiai Said Khumaidi
Ia menambahkan, sebagai pelayan umat ada tugas yang bisa dikerjakan langsung oleh MUI dan ada yang harus dikerjakan secara bersama-sama dengan pemerintah. “Kita punya modal lisan, sesuatu yang tidak bisa ditangani secara langsung bisa disampaikan Kepala Desa atau MUI kecamatan untuk ditindaklanjuti” Tambahnya.
Lebih lanjut, Kiai Said menambahkan bahwa Pengurus MUI Desa bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintahan Desa.
“MUI sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah), cara mendampingi pemerintah semestinya dengan keakraban karena hal tersebut ketika ada yang keluar dari riilnya kemudia MUI mengingatkan akan lebih mudah”. Ujarnya

Selaras dengan itu, Ketua MUI Brondong Drs. KH. Khojin, M.Pd menegaskan bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus dimiliki dan dilakukan oleh MUI Desa sebagai gerda terdepan dalam pelayanan umat yaitu himayah, ifta dan irsyad.
“Berbagai dinamika dan problem dimasyarakat, MUI Desa menjadi yang pertama ditemui. Maka tugasnya yaitu menjaga aqidah (himaya), kemudian menjadi rujukan halal haram (ifta) dan membimbing umat (irsyad)”. Tegasnya
Ia menambahkan, dalam menjalankan prinsip dasar MUI tentang khidmatul umah, himayatul ummah dan silatul ummah itu bisa dikerjakan dengan 3 (tiga) kunci sukses yaitu shidiq, sabar dan silaturrahim
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kecamatan Brondong Alfin Miftahul Khoiri, S.STP, M.Si dalam sambutannya mewakili Ibu Camat yang ada tugas di Semarang menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada tantangan yang kompleks di wilayah ini yaitu aliras keras, miras dan lain sebagainya, terutama lagi tentang penggunaan hp yang tidak pada umurnya.
“MUI sebagai pelayan masyarakat dan MUI juga mitra pemerintah dalam memecahkan berbagai permasalahan. Pengurus MUI adalah orang istimewa tidak hanya masyarakat biasa, maka bila ada sesuatu yang kurang pas di desa mohon diingatkan, berjalan bersama pemerintahan desa dan support penggunaan teknologi kearah yang lebih baik’. Pungkasnya
Turut hadir dalam acara, Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lamongan Wakil Ketua Drs. KH. Muhammad Dawam Saleh, Sekteraris Dr. Ahmad Hanif Fahruddin, MA., Bendahara Drs. KH. Rofian, Kapolsek Brondong dan Kepala Desa se-Kecamatan Brondong.






